TSCA Bagian 5(a)(2)

TSCA Bagian 5(a)(2)

TSCA Bagian 5(a)(2) - Menentukan Pemanfaatan Baru yang Signifikan

  • Pasal 5(a)(2) TSCA memberi wewenang kepada EPA untuk menentukan apa yang dimaksud dengan "penggunaan baru yang signifikan" untuk suatu bahan kimia.
  • EPA mempertimbangkan beberapa faktor untuk mengambil keputusan ini, termasuk:
    • Proyeksi volume produksi dan pemrosesan bahan kimia.
    • Sejauh mana suatu penggunaan mengubah jenis atau bentuk paparan manusia atau lingkungan terhadap bahan kimia.
    • Sejauh mana suatu penggunaan meningkatkan besaran dan durasi paparan zat kimia pada manusia atau lingkungan.
    • Cara dan metode pembuatan, pengolahan, distribusi dalam perdagangan, dan pembuangan suatu bahan kimia yang diantisipasi secara wajar.
  • Jika penggunaan bahan kimia ditentukan sebagai "penggunaan baru yang signifikan", Pemberitahuan Penggunaan Baru yang Signifikan (SNUN) harus diserahkan ke EPA setidaknya 90 hari sebelum dimulainya produksi atau pemrosesan.
  • Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) di AS berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (TSCA) mempunyai wewenang untuk menetapkan bahan kimia sebagai memiliki "Penggunaan Baru yang Signifikan" (SNUN).
  • Jika suatu bahan kimia telah diberi penetapan SNUN, itu berarti EPA telah menetapkan bahwa penggunaan baru bahan tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan atau kesehatan yang tidak dipertimbangkan dalam tinjauan awal pemberitahuan pra-produksi (PMN).
  • Daftar bahan kimia dengan sebutan SNUN terus diperbarui seiring dengan identifikasi dan penilaian potensi risiko baru. EPA mengelola Inventarisasi Zat Kimia TSCA, yang mencakup semua zat kimia yang diproduksi, diproses, atau diimpor di AS. Banyak dari zat ini dapat memiliki sebutan SNUN dalam keadaan tertentu.
    • Misalnya, bahan kimia yang awalnya diproduksi untuk digunakan dalam proses industri mungkin menerima penetapan SNUN jika perusahaan berencana untuk mulai menggunakannya dalam produk konsumen, karena potensi peningkatan paparan terhadap masyarakat.
  • EPA berdasarkan Toxic Substances Control Act (TSCA) menetapkan zat kimia Perfluoroalkyl Carboxylate (LCPFAC) Rantai Panjang tertentu sebagai bahan kimia Significant New Use Rule (SNUR). Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran akan potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
  • Bahan kimia LCPFAC adalah bagian dari kelompok besar Zat Per dan Polifluoroalkil (PFAS), yang dikenal karena ketahanannya terhadap lingkungan, potensi bioakumulasi, dan potensi dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Bahan kimia ini telah digunakan dalam berbagai macam produk konsumen selama 60 tahun terakhir termasuk peralatan masak anti lengket, furnitur dan karpet tahan noda, pakaian anti kusut dan anti air, dan banyak produk sehari-hari lainnya.
  • Berdasarkan ketentuan SNUR TSCA, produsen (termasuk importir) diharuskan memberi tahu EPA setidaknya 90 hari sebelum mereka memproduksi atau memproses bahan kimia untuk penggunaan baru yang signifikan. Pemberitahuan yang diperlukan memulai evaluasi EPA terhadap kondisi penggunaan yang terkait dengan tujuan penggunaan baru yang signifikan.
  • EPA kemudian mempunyai kesempatan untuk mengevaluasi tujuan penggunaan dan, jika perlu, melarang atau membatasi aktivitas tersebut sebelum aktivitas tersebut terjadi. Aturan ini memungkinkan EPA untuk mengambil tindakan untuk mencegah atau membatasi aktivitas yang mungkin berkontribusi terhadap risiko bahan kimia sebelum risiko tersebut terjadi.
  • Jadi, jika produsen berencana menggunakan atau memproduksi zat LCPFAC dengan cara baru, mereka perlu mengumpulkan informasi dan menyerahkannya ke EPA sebagai bagian dari proses SNUR. Informasi ini mungkin mencakup data tentang sifat kimia, dampak lingkungan, jalur paparan potensial, dan langkah-langkah keselamatan yang akan diterapkan untuk melindungi pekerja dan masyarakat.
  • Asam Perfluorooctanoic (PFOA) dan garamnya, bagian dari kelompok besar Zat Per dan Polifluoroalkil (PFAS), telah diidentifikasi oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) untuk Aturan Penggunaan Baru yang Signifikan (SNUR) berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun (TSCA).
  • PFOA adalah senyawa sintetis yang sangat persisten di lingkungan. Telah digunakan dalam berbagai macam produk industri dan konsumen termasuk peralatan masak anti lengket, kain dan karpet tahan noda, beberapa kemasan makanan, dan aplikasi khusus seperti busa pemadam kebakaran.
  • Ada beberapa alasan mengapa PFOA dan garamnya tunduk pada SNUR:
    • Persistensi: PFOA dan garamnya tidak terurai secara alami di lingkungan sehingga dapat bertahan di sana untuk waktu yang sangat lama.
    • Bioakumulasi: Zat-zat ini dapat terakumulasi di dalam tubuh seiring berjalannya waktu, sehingga meningkatkan potensi risiko kesehatan.
    • Potensi Risiko Kesehatan: Paparan PFOA telah dikaitkan dengan beberapa masalah kesehatan, termasuk kanker ginjal dan testis, penyakit tiroid, kerusakan hati, dan masalah perkembangan.
    • Masalah Lingkungan: Karena sifatnya yang persisten, zat-zat ini dapat menyebar jauh di lingkungan, mencemari tanah dan air.
  • Berdasarkan ketentuan SNUR TSCA, produsen (termasuk importir) PFOA dan garamnya diharuskan memberi tahu EPA setidaknya 90 hari sebelum mereka memproduksi, mengimpor, atau memproses bahan kimia tersebut untuk penggunaan baru yang signifikan. Pemberitahuan yang diperlukan memberikan kesempatan kepada EPA untuk mengevaluasi tujuan penggunaan dan, jika perlu, melarang atau membatasi aktivitas tersebut sebelum aktivitas tersebut terjadi.

 

Ahmed Sakr

Product Compliance Consultant

ComplyMarket UG (haftungsbeschraenkt)

Komentar

Tinggalkan komentar atau ajukan pertanyaan

I agree to the Terms of Service and Privacy Policy