MINERAL KONFLIK

MINERAL KONFLIK

Mineral konflik adalah mineral yang diekstraksi dalam situasi yang melibatkan konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk menelusuri asal muasal mineral konflik dalam produk, semakin banyak negara dan wilayah yang menerapkan undang-undang mineral konflik.

Pengadaan mineral yang bertanggung jawab menjadi semakin penting, sehingga mengharuskan perusahaan untuk melakukan uji tuntas dengan pemasok mereka dalam rantai pasokan mineral.

 

SITUASI DI DRC

Latar belakang CM:

  • Bagian Republik Demokratik Kongo (DRC) di Afrika bagian timur telah terkena dampak perang saudara sejak tahun 1998.
  • Konflik tersebut telah mengakibatkan salah satu krisis kemanusiaan terburuk di dunia, dengan perkiraan 5,6 juta kematian dan 2 juta orang meninggalkan rumah mereka.
  • Penambangan ilegal dan perdagangan sumber daya alam, termasuk mineral, telah dieksploitasi untuk mendanai konflik bersenjata di wilayah tersebut.
  • Pelanggaran hak asasi manusia yang serius, seperti kerja paksa, pekerja anak, dan kekerasan terhadap perempuan, telah dikaitkan dengan konflik dan penambangan bijih tertentu yang dikenal sebagai mineral konflik.
  • Berbagai pelanggaran hak asasi manusia, seperti kekerasan fisik dan eksploitasi
  • Konflik kepemilikan tambang dan pajak atas sumber daya mineral, berujung pada pencurian dan pemerasan.
  • Penggunaan pekerja paksa dan pekerja anak di operasi pertambangan.
  • Terbatasnya peluang untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di luar pertambangan
  • Dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk penggundulan hutan dan masalah konservasi lainnya.

Cakupannya diperluas dari Conflict Minerals (CM) ke Responsible Minerals (RM) dan tidak lagi terbatas pada Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara tetangganya, namun juga mencakup Afrika Tengah dan wilayah Great Lakes.

 

Negara atau Wilayah yang Terkena Dampak Konflik atau Berisiko Tinggi (CAHRA)

  • Sumber daya alam di negara-negara ini sangat dibutuhkan secara regional, lokal, atau global, termasuk mineral.
  • Negara-negara ini menghadapi tantangan seperti konflik bersenjata (misalnya perang saudara) atau pemerintahan yang lemah/tidak ada.
  • Negara-negara ini juga menghadapi pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
  • Mineral dan logam 3TG dapat bersumber dari aktivitas rantai pasokan seperti ekstraksi, pemurnian, dan transportasi yang dapat memberikan pendanaan kepada kelompok bersenjata atau organisasi kriminal.

PERATURAN MINERAL KONFLIK UE

Berapa jumlah perusahaan yang terkena dampak Peraturan UE?

  • Sekitar 600 hingga 1.000 importir UE secara langsung tunduk pada peraturan ini.
  • Sekitar 500 pabrik peleburan dan pemurnian 3TG, terlepas apakah mereka berlokasi di UE atau tidak.

Apakah peraturan ini hanya berlaku untuk perusahaan yang berlokasi di UE?

  • Ya, peraturan tersebut hanya akan berdampak langsung pada importir 3TG yang berbasis di UE, terlepas dari apakah mereka berurusan dengan bijih mineral, konsentrat, atau logam olahan.
  • Mendorong pengadaan pabrik peleburan dan penyulingan 3TG yang bertanggung jawab, terlepas dari lokasinya di dalam atau di luar UE.

Siapa yang memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan UE?

  • Otoritas yang kompeten di setiap negara anggota UE akan meninjau dokumen dan mengaudit laporan untuk memastikan kepatuhan.

Apa dampaknya jika perusahaan tidak mematuhi peraturan?

  • Otoritas yang berwenang akan meminta perusahaan untuk memperbaiki masalah ini dalam jangka waktu tertentu dan selanjutnya memantau kepatuhan untuk memastikan bahwa hal tersebut telah tercapai.

 

Peraturan UE 2017/821

  1. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2017.
  2. Perusahaan tunduk pada ketentuannya mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya.
  3. Perusahaan masih dapat mencapai kepatuhan dengan menerapkan langkah-langkah uji tuntas.
  4. Pihak yang berwenang bertanggung jawab atas penegakan hukum.
  5. Pemeriksaan ex-post akan dilakukan oleh pihak berwenang.
  6. Pihak berwenang akan bekerja sama dan bertukar informasi dengan badan terkait lainnya, seperti bea cukai, negara anggota, dan Komisi.

Panduan OECD:

  • Pedoman komprehensif yang bertujuan membantu perusahaan dalam menegakkan hak asasi manusia dan mencegah keterlibatan mereka dalam konflik.
  • Ditujukan untuk digunakan oleh perusahaan mana pun yang mungkin mengambil mineral atau logam dari wilayah yang berisiko tinggi atau terkena dampak konflik.
  • Peraturan ini memiliki jangkauan global dan berlaku untuk semua rantai pasokan yang melibatkan mineral.

Daftar mineral dan logam dalam lingkup Regulasi (UE) 2017/821 yang diklasifikasikan dalam Nomenklatur Gabungan

 

Bagian 1: Mineral

Bagian 2: Logam

Pengecualian:

Logam daur ulang

Kewajiban untuk Mengungkapkan Informasi Sumber

  1. Kewajiban untuk mengungkapkan memerlukan konfirmasi bahwa logam hanya bersumber dari sumber daur ulang atau besi tua.
  2. Langkah-langkah uji tuntas rantai pasokan harus diterapkan untuk mencapai kesimpulan ini.
  3. Bukti dari langkah-langkah ini harus diberikan untuk mendukung kesimpulan bahwa logam diperoleh dari sumber yang bertanggung jawab.

Istilah 'logam daur ulang' mengacu pada produk pengguna akhir atau pasca-konsumen yang telah direklamasi, serta logam bekas yang diproses yang dihasilkan dari pembuatan produk. Ini termasuk bahan logam berlebih, usang, cacat, dan bekas yang mengandung logam olahan atau logam olahan yang cocok untuk didaur ulang dalam produksi timah, tantalum, tungsten, atau emas. Mineral tidak termasuk dalam cakupan definisi ini.

Perlakuan Terhadap Saham Yang Sudah Ada Sebelumnya

  1. Stok yang sudah ada sebelumnya yang dibuat sebelum tanggal 1 Februari 2013, dikecualikan dari persyaratan peraturan ini.
  2. Agar memenuhi syarat untuk pengecualian ini, 3TG di saham harus dalam bentuk yang sekarang.
  3. Tanggal yang dapat diverifikasi atas stok ini ditentukan oleh bukti dokumenter, seperti faktur pembelian atau pemberitahuan bea cukai, dan stok tersebut harus diperoleh secara sah.

Kepatuhan Union Importir terhadap Kewajiban Uji Tuntas Rantai Pasokan

Kewajiban:

  • Pasal 4: Sistem manajemen
  • Pasal 5: Manajemen Risiko
  • Pasal 6: Audit Pihak Ketiga
  • Pasal 7: Kewajiban Pengungkapan

Kerangka Lima Langkah - Panduan OECD

  • Mengembangkan sistem manajemen perusahaan yang kuat. (Pasal 4)
  • Mengenali dan mengevaluasi risiko rantai pasokan. (Pasal 5)
  • Merancang dan melaksanakan rencana untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi. (Pasal 5)
  • Melakukan audit eksternal terhadap uji tuntas rantai pasokan oleh pihak ketiga yang independen. (Pasal 6)
  • Memberikan laporan tahunan tentang uji tuntas rantai pasokan. (Pasal 7)

Kewajiban Sistem Manajemen

  1. Mengadopsi dan mengkomunikasikan kebijakan rantai pasokan kepada pemasok dan masyarakat.
  2. Mengembangkan kebijakan uji tuntas yang selaras dengan model yang diuraikan dalam Panduan OECD (Lampiran II).
  3. Integrasikan kebijakan rantai pasokan ke dalam perjanjian dengan pemasok.
  4. Tetapkan tanggung jawab untuk sistem manajemen kepada manajemen senior.
  5. Mengawasi seluruh proses untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan pedoman yang ditetapkan.
  6. Menyimpan catatan sistem manajemen setidaknya selama lima tahun.
  7. Membangun mekanisme pengaduan yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk kesadaran risiko.

Sistem ketertelusuran rantai pasokan didukung oleh dokumentasi.

Mineral:

  1. Deskripsi produk.
  2. Nama dan alamat pemasok.
  3. Negara asal produk.
  4. Jumlah produk.
  5. Tanggal ekstraksi produk.

Logam:

  1. Deskripsi produk.
  2. Nama dan alamat pemasok, pabrik peleburan, dan pemurnian yang terlibat dalam rantai pasokan.
  3. Catatan laporan audit pihak ketiga atau bukti kesesuaian lainnya.
  4. Dalam kasus di mana catatan tidak tersedia, negara asal mineral tersebut.

Informasi Tambahan yang Diperlukan untuk Mineral dari Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi

  1. Tambang spesifik atau lokasi asal mineral tersebut.
  2. Rincian di mana mineral tersebut dikonsolidasi, diperdagangkan, dan diproses.
  3. Bukti pajak, retribusi, dan royalti yang dibayarkan selama ekstraksi dan perdagangan mineral.

Kewajiban Manajemen Risiko)

Kenali dan evaluasi potensi risiko.

Strategi Manajemen Risiko

  1. Laporkan potensi risiko kepada manajemen senior.
  2. Menerapkan langkah-langkah manajemen risiko sesuai dengan pedoman OECD.
  3. Berikan tekanan pada pemasok bila diperlukan, seperti melanjutkan atau menangguhkan perdagangan sambil melakukan upaya mitigasi risiko yang terukur.
  4. Melepaskan diri dari pemasok setelah upaya mitigasi risiko gagal.
  5. Memantau dan melacak kinerja upaya mitigasi risiko.

Persyaratan untuk Audit Pihak Ketiga

Serikat importir mineral atau logam wajib melakukan audit oleh pihak ketiga yang independen.

Pengecualian untuk Aktivitas, Proses, dan Sistem

  1. Aktivitas, proses, dan sistem dapat dikecualikan dari kewajiban uji tuntas jika semua pabrik peleburan dan pemurnian terkait mematuhi kebijakan tersebut (didukung oleh bukti).
  2. Buktinya mencakup pengadaan dari pabrik peleburan dan pemasok yang tercantum dalam Lampiran II.

Kewajiban Pengungkapan

  1. Persyaratan untuk Menyediakan Informasi bagi Otoritas yang Berkompeten (Laporan audit pihak ketiga atau bukti kesesuaian dengan skema uji tuntas rantai pasokan yang diakui harus tersedia bagi otoritas yang kompeten.)
  2. Beritahu pembeli selanjutnya.
  3. Mengungkapkan kepada publik setiap tahun, termasuk di internet, kebijakan dan praktik uji tuntas rantai pasokan.
  4. Kewajiban Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Audit

Langkah-langkah pengelolaan

  1. Mengadopsi langkah-langkah manajemen risiko.
  2. Siapkan ringkasan laporan audit pihak ketiga.
  3. Prosedur yang berkesinambungan, proaktif, dan responsif.
  4. Berdasarkan penilaian risiko.
  5. Disusun menurut tindakan yang harus dilakukan perusahaan untuk:
    1. Kenali kondisi spesifik yang ada dalam rantai pasokan mineral
    2. Mengenali dan mengevaluasi risiko yang ada atau potensi risiko
    3. Mengambil tindakan untuk mencegah atau meminimalkan risiko yang teridentifikasi dengan menerapkan strategi manajemen risiko.

Hal ini mencakup semua tahapan dan aspek yang terlibat dalam pergerakan mineral, mulai dari ekstraksi hingga produk akhir untuk konsumen akhir, yang mencakup aktivitas seperti ekstraksi, transportasi, penanganan, perdagangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian, paduan, manufaktur, dan penjualan. Ini mencakup seluruh sistem kegiatan, organisasi, individu, teknologi, informasi, sumber daya, dan layanan yang diperlukan untuk memfasilitasi proses ini.

Setiap perusahaan yang terlibat dalam rantai pasokan mineral, baik sebagai pemasok maupun pengguna, yang menangani mineral yang berasal dari daerah yang terkena dampak konflik atau berisiko tinggi.

Penerapan Pedoman ini bersifat opsional dan tidak mempunyai ikatan hukum.

Entitas mana yang bertanggung jawab melakukan uji tuntas?

Penerapan langkah-langkah uji tuntas:

Disesuaikan dengan perusahaan:

Mengatasi Tantangan Praktis dalam Penerapan Uji Tuntas

  1. Terlibat dalam inisiatif yang berfokus pada manajemen rantai pasokan yang bertanggung jawab
  2. Memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan industri yang berbagi pemasok yang sama
  3. Mendorong kerja sama antara perusahaan hulu dan hilir
  4. Memasukkan rekomendasi dari Panduan ini ke dalam kebijakan dan sistem manajemen yang ada

 

Panduan Uji Tuntas OECD untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi

Struktur Panduan OECD

  • Lampiran I.Model Lima Tahap untuk Uji Tuntas Berbasis Risiko dalam Rantai Pasokan Mineral.
  • Lampiran II.Contoh Kebijakan Rantai Pasokan untuk Rantai Pasokan Global yang Etis untuk Mineral dari Daerah Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi.
  • Lampiran III.Tindakan yang Direkomendasikan untuk Mitigasi Risiko dan Indikator untuk Menilai Kemajuan.

LAMPIRAN I. Kerangka kerja yang terdiri dari lima langkah:

  • Membangun sistem manajemen perusahaan yang kuat.
  • Mengenali dan mengevaluasi risiko dalam rantai pasokan.
  • Mengembangkan dan melaksanakan rencana untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi.
  • Melakukan audit pihak ketiga yang independen terhadap uji tuntas dalam rantai pasokan.
  • Memberikan laporan tahunan tentang uji tuntas dalam rantai pasokan.

1. Sistem manajemen Perusahaan yang kuat

  • Menegakkan kebijakan untuk rantai pasokan mineral yang bertanggung jawab berdasarkan Kebijakan Model Panduan OECD pada Lampiran II.
  • Komunikasikan dan gabungkan ekspektasi uji tuntas ke dalam kontrak dengan pemasok.
  • Mengembangkan sistem yang transparan untuk mengumpulkan data mengenai operasi rantai pasokan dan detail pabrik peleburan/pemurnian.

2. Identifikasi & Penilaian Risiko dalam rantai pasokan

  • Tentukan produk mana yang mengandung timah, tantalum, tungsten, dan emas (3TG).
  • Lakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi pabrik peleburan/pemurni yang terkait dengan produk 3TG, dengan membuat prioritas berdasarkan rantai pasokan spesifik Anda. Untuk produk yang kompleks, fokuslah pada keterlibatan langsung dengan pabrik peleburan dan pengadaan dari pabrik peleburan yang bertanggung jawab (lihat langkah 3 untuk panduan).

3.Kelola Risiko

  • Laporkan risiko yang teridentifikasi kepada manajemen senior dan atasi perbaikan sistem internal.
  • Menghentikan hubungan dengan pemasok yang terkait dengan pabrik peleburan/pemurnian yang berkontribusi terhadap dampak parah (misalnya keterlibatan dengan kelompok bersenjata non-negara atau pelanggaran serius).
  • Mendorong lebih banyak pabrik peleburan/pemurni untuk menjalani audit melalui inisiatif individu atau kolaboratif.
  • Menetapkan program peningkatan kapasitas bagi pemasok dan mendorong pengadaan langsung dari pabrik peleburan/pemurni yang bertanggung jawab.
  • Jalankan rencana manajemen risiko, pantau kemajuan, dan lacak hasilnya.

4.Audit terhadap praktik uji tuntas smelter/refiner

  • Pabrik peleburan/pemurni harus terlibat dalam program industri yang menilai praktik uji tuntas mereka berdasarkan standar audit yang selaras dengan Panduan OECD.
  • Siapkan semua dokumentasi yang diperlukan untuk audit, termasuk catatan lacak balak atau penelusuran, serta penilaian risiko dan dokumentasi manajemen untuk sumber yang ditandai merah.
  • Berikan auditor akses ke dokumentasi dan catatan perusahaan.
  • Memfasilitasi akses auditor terhadap sampel pemasok yang relevan dan sesuai.
  • Publikasikan ringkasan laporan audit yang berisi temuan dan kesimpulan audit.

5.Melaporkan uji tuntas secara publik

  • Memberikan laporan tahunan yang merinci seluruh upaya uji tuntas yang dilakukan (langkah 1-4), termasuk penilaian dan mitigasi risiko. Pastikan kerahasiaan bisnis dan masalah persaingan atau keamanan lainnya dihormati (misalnya, jangan mengungkapkan hubungan pemasok, informasi harga, atau identitas pelapor atau sumber).
  • Membuat laporan dapat diakses oleh publik, baik di kantor fisik dan/atau di situs web perusahaan.

Mendukung audit pabrik peleburan/pemurni

  • Lakukan penilaian berkala untuk mengevaluasi efektivitas program-program ini.
  • Terlibat dalam komunikasi yang efektif dan memanfaatkan pengaruh untuk memperkuat program.

LAMPIRAN II.

  • Menerapkan sistem manajemen perusahaan yang kuat.
  • Merumuskan dan menerapkan strategi untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi.
  • Melakukan audit pihak ketiga yang independen terhadap uji tuntas dalam rantai pasokan.
  • Menerbitkan laporan tahunan mengenai aktivitas uji tuntas dalam rantai pasokan.

Pelanggaran:

Negara-negara anggota:

  1. Tunjuk otoritas yang kompeten.
  2. Tetapkan aturan yang berlaku untuk pelanggaran.
  3. Beritahu Komisi tentang aturan yang ditetapkan.
  4. Beritahu Komisi mengenai setiap amandemen selanjutnya.
  5. Laporkan setiap tahun kepada Komisi.

Otoritas kompeten Negara Anggota:

  1. Bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan ex-post.
  2. Mengeluarkan pemberitahuan tindakan perbaikan jika terjadi pelanggaran.

 

Ahmed Sakr

Product Compliance Consultant

ComplyMarket UG (haftungsbeschraenkt)

kommentarer

Efterlad en kommentar eller stil et spørgsmål

I agree to the Terms of Service and Privacy Policy