Konvensi Minamata tentang Merkuri

Konvensi Minamata tentang Merkuri

Konvensi Minamata tentang Merkuri adalah perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak buruk merkuri. Konvensi ini memberikan kerangka kerja global untuk mengatasi penggunaan, emisi, dan pelepasan merkuri dan senyawa merkuri. Laporan berikut menguraikan persyaratan utama Konvensi berdasarkan lampiran yang disediakan.

Konvensi tersebut diadopsi oleh Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) di Kumamoto, Jepang, pada bulan Oktober 2013 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017. Hingga saat ini, konvensi tersebut telah diratifikasi oleh 141 negara.

Pembatasan berdasarkan Konvensi Minamata tentang Merkuri

1.Produk yang mengandung merkuri (Lampiran A)

Konvensi ini mensyaratkan penghentian penggunaan produk-produk tertentu yang mengandung merkuri pada tanggal yang ditentukan. Beberapa produk dikecualikan, seperti produk yang digunakan untuk perlindungan sipil, militer, penelitian, kalibrasi, praktik tradisional atau keagamaan, dan vaksin yang mengandung thiomersal sebagai pengawet. Tanggal penghentian penggunaan untuk berbagai produk meliputi:

  1. Baterai (kecuali baterai tombol tertentu) - 2020
  2. Sakelar dan relai (dengan beberapa pengecualian) - 2020
  3. Lampu neon kompak dan linier (dengan batasan kandungan merkuri tertentu) - 2020
  4. Lampu uap merkuri bertekanan tinggi - 2020
  5. Lampu fluoresen katoda dingin dan lampu fluoresen elektroda eksternal untuk tampilan elektronik (dengan batasan kandungan merkuri tertentu) - 2020
  6. Kosmetik dengan kandungan merkuri di atas 1ppm (tidak termasuk kosmetik area mata tertentu) - 2020
  7. Pestisida, biosida, dan antiseptik topikal - 2020
  8. Alat ukur non-elektronik tertentu – 2020

2.Amalgam gigi (Lampiran A, Bagian II)

Konvensi ini mengamanatkan penghentian penggunaan amalgam gigi melalui berbagai langkah, seperti mempromosikan alternatif bebas merkuri, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, melarang kebijakan asuransi yang mendukung amalgam gigi, dan mempromosikan praktik lingkungan terbaik di fasilitas gigi.

3.Proses pembuatan yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri (Lampiran B)

Konvensi ini mensyaratkan penghentian bertahap proses produksi tertentu yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri pada tanggal yang ditentukan:

  1. Produksi klor-alkali - 2025
  2. Produksi asetaldehida menggunakan merkuri sebagai katalis - 2018

Untuk proses lainnya, Konvensi menetapkan ketentuan untuk mengurangi atau menghapuskan penggunaan, emisi, dan pelepasan merkuri. Proses-proses ini meliputi produksi monomer vinil klorida, produksi natrium atau kalium metilat atau etilat, dan produksi poliuretan menggunakan katalis yang mengandung merkuri.

4.Penambangan emas rakyat dan skala kecil (Lampiran C)

Pihak-pihak yang tunduk pada Pasal 7 ayat 3 harus mengembangkan rencana aksi nasional untuk mengatasi penggunaan merkuri di pertambangan emas rakyat dan skala kecil. Rencana ini harus mencakup tujuan nasional, target pengurangan, tindakan untuk menghilangkan praktik-praktik berbahaya tertentu, langkah-langkah untuk memfasilitasi formalisasi sektor, perkiraan dasar penggunaan merkuri, strategi untuk mengurangi emisi dan paparan, dan strategi kesehatan masyarakat, serta persyaratan lainnya.

5.Tunjukkan sumber emisi ke atmosfer (Lampiran D)

Konvensi ini mencantumkan beberapa kategori sumber utama emisi merkuri ke atmosfer, yang memerlukan tindakan pengendalian dan pengurangan:

  1. Pembangkit listrik tenaga batu bara
  2. Boiler industri berbahan bakar batubara
  3. Proses peleburan dan pemanggangan digunakan dalam produksi logam non-ferrous
  4. Fasilitas pembakaran sampah
  5. Fasilitas produksi klinker semen

 

Ahmed Sakr

Product Compliance Consultant

ComplyMarket UG (haftungsbeschraenkt)

Kommentarer

Efterlad en kommentar eller stil et spørgsmål

I agree to the Terms of Service and Privacy Policy